Makin Seru Dinamika Royalti Musik dan Lagu

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 artapartment/ShutterstockIlustrasi ipod. Foto: artapartment/Shutterstock

Pengamatan saya, kisruh soal hak cipta berawal dari permasalahan antara Ahmad Dhani (band Dewa 19) dengan Once Mekel yang semula merupakan anggota Dewa 19. Dari yang ramai dibahas di beberapa media sosial, Once dilarang menyanyikan lagu-lagu ciptaan Ahmad Dhani atau lagu-lagu Dewa 19.

Kemudian ada lagi persoalan royalti antara Ari Bias sebagai pencipta lagu dengan Agnes Monica sebagai penyanyi. Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, gugatan ganti rugi Rp 1,5 miliar yang dilontarkan Ari Bias dikabulkan. Namun oleh Mahkamah Agung--yang putusannya belum disampaikan secara lengkap--, putusan Pengadilan Niaga Jakpus itu dibatalkan sehingga boleh dikatakan Agnes Monica "menang".

Kini masyarakat, khususnya pengguna musik dan lagu, seperti dibangunkan dari tidur dengan bermunculannya berbagai kasus terkait royalti. Mulai dari sengketa biasa di luar pengadilan seperti kasus Mie Gacoan, sampai kasus yang memasuki proses hukum, baik di ranah pidana maupun perdata. Ada pula yang menempuh upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang hingga saat ini masih berproses.

Kekhawatiran para pengguna musik dan lagu itu semakin lebar akibat kewajiban membayar royalti. Pemilik coffee shop, anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), bagian dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI), bahkan kalangan artis sendiri ikut khawatir dan enggan memutar atau menyanyikan lagu ciptaan orang lain.

Beberapa ahri lalu saya diundang menjadi narasumber oleh RSSNI Jawa Barat yang mewakili PRSSNI Nasional. Rupanya mereka juga mulai khawatir dengan dinamika terkait royalti tersebut karena, dalam pandangan mereka, hal ini akan mempengaruhi perjalanan bisnis mereka, termasuk...

Baca Selengkapnya