ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung – Posisi Wakil Bupati Way Kanan masih kosong usai pelantikan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025-2030. Pelantikan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan Definitif resmi dilakukan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-2366 Tahun 2025 yang tertanggal 5 Juni 2025. Acara pelantikan digelar di Gedung Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (10/6). Ayu sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi almarhum Ali Rahman yang meninggal dunia pada 10 Maret 2025. Ia kemudian diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sejak 12 Maret 2025 hingga dilantik secara definitif. Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati dimulai dari usulan resmi dari partai politik pengusung kepada bupati definitif. “Mekanisme untuk pengajuan wakil bupati itu dilakukan oleh partai politik pengusung untuk bersurat ke bupati definitif baru, lalu ke legislatif, dan kami akan membentuk pansus atau panitia untuk pemilihan Wakil Bupati Way Kanan,” kata Rial saat diwawancarai Lampung Geh, pada Selasa (10/6). Rial menegaskan, DPRD tidak dapat memproses pengisian jabatan tersebut tanpa adanya dasar administratif dari partai politik pengusung. “Setelah ada surat usulan dari partai, barulah DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses pemilihannya. Saat ini belum ada usulan karena Bupati definitif juga baru saja dilantik,” ujarnya. Ia menyebut, total terdapat lima partai pengusung dan minimal dua partai harus mengajukan nama calon agar proses pemilihan dapat dilanjutkan. “Kalau untuk wa...