Paslon Nanda-Antonius Bantah Gunakan Dana Aspirasi untuk Pilbup Pesawaran

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. MK RIKuasa hukum Paslon 2, Muhammad Yunus saat memberikan keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pesawaran | Foto : Dok. MK RI

Lampung Geh, Jakarta - Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali, membantah tuduhan penggunaan dana aspirasi dan reses untuk kepentingan kampanye politik, pada sidang sengketa Pilbup Pesawaran 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Pihak Paslon 2, Muhammad Yunus menegaskan, tuduhan penggunaan sumber daya negara atau daerah untuk mendukung kontestasi Pilkada oleh kliennya tidak berdasar.

“Pihak Terkait membantah dengan tegas karena peristiwa sebagaimana dimaksud tidak ada aktivitas kampanye atau mengajak peserta pada tersebut untuk memilih Pihak Terkait,” ujar Muhammad Yunus, pada Kamis (26/6).

Tuduhan yang dimaksud berasal dari Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb selaku Pemohon dalam perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mereka menduga pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada 6 Mei 2025 dimanfaatkan untuk menguntungkan Pihak Terkait.

Bantuan berupa pompa air 6 inchi dan 10 unit hand sprayer yang diberikan kepada empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), menurut Pemohon, merupakan bagian dari dana aspirasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dari anggota MPR RI Ahmad Muzani.

Namun, Yunus menegaskan, kegiatan tersebut merupakan program resmi dan terjadwal dari pemerintah, yang tidak berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Pesawaran.

Selain itu, tidak ditemukan adanya temuan atau rekomendasi pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran atas kegiatan tersebut.

Pihak Terkait juga membantah tuduhan ...

Baca Selengkapnya