Pihak Fariz RM Tanggapi soal Dakwaan Seumur Hidup: Sabu 1 Gram, Masa Pengedar?

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa Fariz RM bersama kuasa hukumnya Deolipa saat menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus ApriyantoTerdakwa Fariz RM bersama kuasa hukumnya Deolipa saat menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto

Musisi senior Fariz RM telah didakwa menjalani hukuman maksimal pidana seumur hidup. Dakwaan itu lahir karena Fariz RM bersama Andres Deni Kristyawan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Menurut kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, dakwaan dari JPU berlebihan. Pasalnya, barang bukti yang disita dari tangan Fariz RM ketika ditangkap jumlahnya kurang dari 1 gram.

"Itu (dakwaan) yang pertama, enggak ada itu sebagai pengedar. Karena apa yang diedarkan? Jumlahnya 0,89 gram sabu yang disita, masa pengedar? Enggak bisa dong Pasal pengedaran. Memang dari keterangan saksi-saksi BAP lain juga beliau hanya sebagai pengguna," kata Deolipa ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (26/6).

Terdakwa Fariz RM menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus ApriyantoTerdakwa Fariz RM menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto

Pihak Fariz RM menekankan bahwa dakwaan seumur hidup itu hanya berlaku bagi pengedar: barang siapa menjual, mendistr...

Baca Selengkapnya