ARTICLE AD BOX

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin diminta tanggapan soal wacana Pilkada akan dipilih melalui DPRD. Arse menyebut, usulan ini akan dibahas dalam Revisi Undang-undang Pemilu.
Arse mengatakan, sejauh ini belum ada kepastian apakah wacana ini akan diakomodasi atau tidak.
“Soal itu (usulan kepala daerah dipilih DPRD) pasti akan dibahas dalam perubahan UU Pemilu, apalagi ada pikiran UU Pilkada dikodifikasi ke dalam UU Pemilu,” kata Arse kepada wartawan, Rabu (30/7).
Politisi Golkar itu mendorong agar RUU Pemilu ini dibahas karena juga masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Meski begitu, Arse menilai, usulan Pilkada dipilih DPRD tidak lagi relevan. Sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/2024 yang mengamanatkan pemisahan Pemilu nasional dipisah dengan lokal.
Ia menyebut, dalam putusan MK disebutkan secara jelas jika pemilihan dilakukan melalui pemilihan langsung.
“Ide tersebut menjadi tidak relevan, karena putusan MK itu mengkonklusikan bahwa pe...