Pimpinan Komisi II soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Tak Relevan, Ada Putusan MK

16 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanWakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin diminta tanggapan soal wacana Pilkada akan dipilih melalui DPRD. Arse menyebut, usulan ini akan dibahas dalam Revisi Undang-undang Pemilu.

Arse mengatakan, sejauh ini belum ada kepastian apakah wacana ini akan diakomodasi atau tidak.

“Soal itu (usulan kepala daerah dipilih DPRD) pasti akan dibahas dalam perubahan UU Pemilu, apalagi ada pikiran UU Pilkada dikodifikasi ke dalam UU Pemilu,” kata Arse kepada wartawan, Rabu (30/7).

Politisi Golkar itu mendorong agar RUU Pemilu ini dibahas karena juga masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Komisi II DPR RI rapat dengan penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU), Senin (14/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanKomisi II DPR RI rapat dengan penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU), Senin (14/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Meski begitu, Arse menilai, usulan Pilkada dipilih DPRD tidak lagi relevan. Sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/2024 yang mengamanatkan pemisahan Pemilu nasional dipisah dengan lokal.

Ia menyebut, dalam putusan MK disebutkan secara jelas jika pemilihan dilakukan melalui pemilihan langsung.

“Ide tersebut menjadi tidak relevan, karena putusan MK itu mengkonklusikan bahwa pe...

Baca Selengkapnya