ARTICLE AD BOX

Pelaksanaan ibadah haji di RI mulai 2026 akan diberikan kepada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), tidak lagi Kementerian Agama. Namun, BP Haji terganjal aturan karena belum memiliki undang-undang yang menjadi dasar.
Pemerintah bersama DPR mulai membahas revisi UU Haji dan Umrah. RUU ini dibahas di Komisi VIII DPR. Di dalam RUU ini, salah satu perubahan yang signifikan adalah mengganti kepengurusan haji dari Kementerian Agama menjadi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Rencananya hari ini, Senin (18/8), pemerintah akan mengirim daftar inventaris masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR.

Ketika disinggung apakah pembahasan RUU Haji dan Umrah akan dikebut di masa sidang I masa persidangan tahun 2025-2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta publik bersabar.
"Semua akan dijelaskan nanti," kata Dasco kepada wartawan.
RUU Haji dan Umrah seharusnya bisa segera selesai agar BP Haji, m...