Peran Pajak Pusat dan Pajak Daerah dalam Pembangunan Jakarta

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi membayar pajak. Foto: Shutterstock

Kesadaran masyarakat mengenai sistem perpajakan nasional, khususnya perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah, masih tergolong rendah. Padahal, pemahaman ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun mendorong peningkatan pemahaman tersebut demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan partisipatif.

Dalam konteks hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pendelegasian kewenangan pemungutan pajak dan retribusi kepada daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya nasional. Pendelegasian ini diperkuat melalui restrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan retribusi, serta harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kebijakan ini memiliki empat tujuan utama:

  1. Menghindari duplikasi pemungutan dengan menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah.

  2. Menyederhanakan administrasi perpajakan agar biaya pemungutan lebih rendah dibandingkan manfaatnya.

  3. Mempermudah pemantauan pemungutan pajak oleh daerah secara terintegrasi.

  4. Mendukung kemudahan berusaha dan kewajiban perpajakan masyarakat melalui simplifikasi sistem perpajakan.

Secara prinsip, pendanaan urusan pemerintahan dibedakan menjadi dua:

  1. Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  2. Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar...

Baca Selengkapnya