ARTICLE AD BOX

Perajin kain tradisional di Sumsel mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung pelestarian wastra lokal. Salah satu poin yang diusulkan adalah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan kain buatan tangan seperti jumputan dan songket dalam kegiatan formal pemerintahan.
Usulan ini disampaikan oleh Sherli, pemilik dan penggerak usaha Jumputan Bang Syaiful, sebagai bentuk harapan terhadap dukungan nyata Pemda dalam menghadapi ancaman masifnya kain printing yang merusak pasar kain tradisional.
"Kami juga meminta dukungan pemerintah untuk dibuatkan Perdanya, supaya ASN dan lainnya bisa pakai pakaian handmade seperti Jumputan atau kain khas Sumsel lainnya," kata Sherli, Sabtu (2/8/2025).
Sherli menyebut, industri kain printing yang kian menjamur membuat pengrajin kain buatan tangan seperti jumputan semakin terdesak. Satu kain handmade membutuhkan waktu produksi hingga satu minggu, sedangkan printing mampu mencetak dalam jumlah besar hanya dalam hitungan jam.
"Dulu pengrajin kami ada sekitar 50 orang, sekarang tinggal 20. Kalau tidak ada perlindungan regulasi, lama-lama bisa habis," keluhnya.

Ia menilai, regulasi yang mewajibkan ASN memakai produk wastra lokal bukan hanya akan mendorong permintaan pasar, tetapi juga menjadi strategi pelestarian budaya seka...