ARTICLE AD BOX

Wajib Pajak Badan Usaha perlu melampirkan daftar nominatif biaya promosi dalam laporan SPT Pajak Tahunan mereka. Hal ini merupakan kewajiban tambahan yang berlaku sejak tahun pajak 2009.
Aturan ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Nantinya, lampiran dokumen ini dimasukkan dalam alikasi e-Filing.
Pengertian Daftar Nominatif Biaya Promosi

Daftar nominatif biaya promosi merupakan daftar yang memuat rincian biaya promosi yang dilakukan wajib pajak untuk melakukan promosi guna mendapatkan atau memperbesar penghasilan perusahaan.
Daftar ini nantinya memuat rincian transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Rincian transaksi itu berupa nomor urut, tanggal dan jenis, nama tempat, alamat, jumlah, nama relasi, posisi, nama perusahaan, dan jenis usaha.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK. 03/2010 yang bisa diakses melalui laman https://jdih-old.kemenkeu.go.id, disebutkan bahwa biaya promosi ini nantinya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan.