ARTICLE AD BOX

KPK memanggil dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Selasa (24/6).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Dua saksi yang dipanggil itu, yakni:
Dyastasita Widya Budi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI periode 2020; dan
Joni Jondriman selaku Kepala UKPBJ pada Setjen MPR RI periode 2020.
Namun Budi belum membeberkan apakah kedua saksi tersebut hadir atau tidak. Dia juga tidak merinci materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan oleh penyidik terhadap mereka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Kasus Gratifikasi MPR
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan MPR. KPK sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yang diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 17 miliar.
Belum diungkap identitas tersangka itu. Termasuk soal asal usul penerimaan gratifikasinya. KPK mengaku masih terus melakukan pendalaman.
Terkait kasus ini, Sekjen MPR, Siti Fauziah, telah memberikan respons. Dia menjelaskan, perkara yang diusut oleh KPK terjadi pada periode 2019-2021. Ia mengeklaim, tak ada keterlibatan pimpinan MPR dalam pengadaan itu.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti d...