ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Pengedar Narkoba di Ketapang ditangkap saat berada di garasi rumahnya yang berada di kawasan Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Y (30), mengaku mendapatkan sabu dari residivis.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pamudji Widodo bilang penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari pelaku berinisial Y (30) di rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat warga setempat, kami mengamankan pelaku berinisial Y dan beberapa barang bukti dari tangan pelaku berupa 8 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,74 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, serta 2 bungkus kantong klip transparan kosong," ungkap AKP Aris pada Selasa, 29 Juli 2025.
Pelaku mengakui di depan petugas bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial M, seorang residivis yang kini dalam pengejaran petugas.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.