ARTICLE AD BOX

Penasihat hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan sejumlah poin yang menjadi pertimbangan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula yang menjerat kliennya.
Zaid menyebut, poin utama yang menjadi pertimbangan pihaknya adalah ihwal tidak adanya mens rea atau niat jahat dari kliennya melakukan tindak pidana.
"Contoh paling utama adalah seperti yang sudah disampaikan setelah putusan kemarin, tidak adanya mens rea, tidak adanya niat jahat. Tapi, Pak Tom dalam putusan pertama itu dikatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana," kata Zaid kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).

"Bagaimana bisa juga tindak pidana itu terjadi tanpa dilakukan adanya niat jahat. Niat ini kan harus ada buktinya, buktinya apa? Adanya sebuah perbuatan. Nah, dari perbuatan-perbuatannya ini, itu bukan perbuatan-perbua...