ARTICLE AD BOX

Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Namun kini, Tom mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengatakan dengan adanya abolisi ini maka banding yang telah mereka ajukan otomatis gugur.
"Iya, otomatis dengan abolisi ini semua menjadi dikesampingkan, menjadi gugur," kata Ari di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
Ari menambahkan, abolisi ini berarti juga menyatakan Tom Lembong tak bersalah dalam kasus korupsi tersebut.
"Tapi yang paling penting ini adalah bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahannya Pak Tom dalam posisi ini," ungkapnya.
