Pengacara Kaget Hakim Tuding Tom Lembong soal Ekonomi Kapitalis

16 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Tim penasihat hukum mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah resmi mengajukan memori banding atas vonis 4,5 penjara yang dijatuhkan kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Ada beberapa hal yang disorot oleh tim pengacara ini dalam memori bandingnya. Salah satunya adalah soal Tom dinilai hakim lebih mengedepankan ekonomi kapitalis sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam vonisnya.

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menilai hakim yang mengadili perkara ini bahkan tak paham betul apa itu ekonomi kapitalis.

“Ternyata yang dimaksud dengan ekonomi kapitalis itu juga tidak dipahami secara baik oleh hakim di tingkat pertama. Ini kami masukkan dalam Memori Banding supaya ini dievaluasi lagi. Jadi kaitannya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ucap Ari dalam sebuah konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7).

Konferensi pers penasihat hukum Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong soal upaya banding vonis 4,5 tahun penjara di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanKonferensi pers penasihat hukum Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong soal upaya...
Baca Selengkapnya