Penerapan Perdana Jam Malam Bagi Pelajar di Bandung

3 minggu yang lalu 12
ARTICLE AD BOX
Suasana kota Bandung pada hari pertama penerapan aturan jam malam, Senin (2/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan Suasana kota Bandung pada hari pertama penerapan aturan jam malam, Senin (2/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mulai memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP hingga SMA mulai hari ini, tanggal 2 Juni 2025. Hal ini mengikuti surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Aturan tersebut mengatur, siswa dilarang beraktivitas di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali ada alasan khusus.

Alasan khusus yang dimaksud adalah ; pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.

Seperti apa penerapannya? Berikut kumparan rangkum.

Cara Pemkot Bandung Tertibkan Jam Malam bagi Pelajar: Patroli-Cek KTP

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pihaknya akan memulai patroli dengan cara mengecek pelajar yang masih berkumpul di luar jam malam. Dengan cara memeriksa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika terbukti tidak memiliki KTP, maka siswa-siswa yang melanggar akan dikumpulkan untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

“Berkeliling, mengecek dan ditanyakan, kan terlihat wajahnya tidak wajah (anak) SMP (atau sebaliknya). Tapi (kalau) wajah anak-anak pasti wajah anak SMP,” jelas Farhan di Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6).

 Dok. Humas Wali Kota BandungWali Kota Bandung Muhammad Farhan. Foto: Dok. Humas W...
Baca Selengkapnya