ARTICLE AD BOX

Seorang pencuri ponsel di angkutan kota (angkot) berinisial MM (32) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku sering kali beraksi di wilayah Kecamatan Sawah Besar.
"Melakukan jambret di lokasi yang sama dan menjual handphone hasil curiannya ke penadah," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (24/6).
Susatyo menyebut pelaku tercatat sudah dua kali melakukan aksi serupa pada bulan Mei 2025. Salah seorang korban merupakan pelajar yang masih berusia 17 tahun.
"Pelaku merampas ponsel Realme 7i milik seorang pelajar berinisial AFZ yang sedang berada di Halte Busway Lapangan Banteng. Sebelumnya, pada 18 Mei 2025, ia juga menjambret iPhone 12 Pro di sekitar lokasi yang sama," ucap dia.
Susatyo menambahkan pelaku menjual ponsel hasil curian kepada penadah berinisial H dengan harga Rp 2,7 juta dan Rp 400 ribu. Kini, H sedang dicari oleh polisi.
Sementara itu, akibat perbuatannya, MM disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Silakan lapor ke Polsek atau Polres terdekat atau hubungi call center 110 untuk bantuan cepat dari kepolisian," kata dia.