Bryan Korban Mafia Tanah di Bantul Berharap Sertifikatnya Segera Kembali

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Bryan Manov Qrisna Huri (35) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, korban mafia tanah saat di Pemkab Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanBryan Manov Qrisna Huri (35) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, korban mafia tanah saat di Pemkab Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Bryan Manov Qrisna Huri (35) korban mafia tanah asal Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, berharap sertifikatnya bisa segera kembali. Dia juga berharap segera ada penetapan tersangka dalam kasusnya itu.

"Untuk kasus belum ada kabar lanjut. Menunggu dari Polda," kata Bryan dikonfirmasi, Selasa (24/6).

Beberapa waktu lalu Polda DIY telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.

Ini jadi harapan baru bagi Bryan agar pelaku dalam kasusnya bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menunggu proses dari Polda karena memang kan kasus Mbah Tupon yang duluan dilaporkan ke Polda. Jaraknya hampir beberapa minggu dari saya melapor," bebernya.

Bryan mengatakan salah satu tersangka di kasus Mbah Tupon yakni TK atau Triono Kumis merupakan terlapor juga dalam kasusnya.

"Yang terlapor (di kasus ini) Triono Kumis karena sertifikat kami serahkan ke tangan Tri Kumis," jelasnya.

"Harapannya agar sertifikat bisa segera kembali dan para tersangka mendapat hukuman maksimal," tegasnya.

Naik Penyidikan

Sebelumnya, polisi mengatakan kasus mafia tanah yang menimpa Bryan telah naik penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah sidik," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Polda DIY, Jumat (20/6).

Idham mengatakan para terlapor di kasus Bryan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus mafia tanah dengan korban Mba...

Baca Selengkapnya