Pemuda di Ketapang Cabuli Adik Angkat Berusia 11 Tahun Sejak 2022

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dok. KumparanIlustrasi pencabulan. Pemuda di Ketapang cabul adik angkatnya yang masih di bawah umur. Foto: Dok. Kumparan

HiPontianak - Pemuda di Ketapang, Kalimantan Barat cabuli adik angkatnya sejak korban berusia 8 tahun hingga saat ini berumur 11 tahun. Pencabulan yang dilakukan berulang kali ini dilakukannya sejak 2022.

Pelaku ditangkap pada Minggu, 20 Juli 2025 setelah polisi mendapatkan laporan dari ayah kandung korban. Pencabulan ini terungkap usai korban bercerita kepada bibinya.

"Adapun modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan yang selanjutnya pelaku merayu korban untuk melakukan perbuatan tersebut. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku langsung mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejad pelaku kepada siapa pun. Terungkap juga, sudah tujuh kali pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban, dari tahun 2022 dan terakhir kali pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kos yang ditempatinya di Kawasan Kecamatan Delta Pawan pada tanggal 5 juli 2025 kemarin," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya pada Senin, 21 Juli 2025.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang potensi bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak," tambahnya.

Baca Selengkapnya