ARTICLE AD BOX

Hi!Pontianak - Para pekerja di Kalimantan Barat yang gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mendapatkan subsidi upah dari pemerintah. Subsidi upah ini diberikan kepada para pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta.
"Pemerintah provinsi melalui Disnaker siap mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Untuk kebijakan Bapak Presiden terutama untuk memberikan bantuan subsidi kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Hermanus pada Rabu, 4 Juni 2025.
Hermanus bilang, program ini bukan hal yang baru. Sebelumnya sudah pernah diberikan subsidi upah untuk membantu para pekerja di masa covid.
"Sebenarnya ini bukan program yang pertama, dulu juga pernah diberikan ketika dimasa-masa covid. Jadi ini terutama dalam rangka untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Tentu harus kita dukung bersama," tambahnya.
Bantuan subsidi upah ini nantinya akan diberikan sebesar Rp 300 ribu selama dua bulan. "Mudah-mudahan kalau ini bisa kita jalankan, para pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta ini kan akan mendapatkan BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan. Kriterianya itu tadi, yang utama dia pekerja, kemudian penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta. Itu yang akan kita tindak lanjuti dalam waktu dekat, ya mudah-mudah ini bisa berjalan dengan aman dan lancar di Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai salah satu bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.
pemerintah menetapkan bahwa BSU diberikan sebesar Rp 300 ribu ...