Pemprov DKI Jakarta Turunkan Pajak BBM hingga 80%, Simak Ketentuannya

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Baca Selengkapnya