Pelaku Jasa Keuangan Ilegal Terancam Pidana 10 Tahun-Denda Rp1 T

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
OJK menyebut para pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin alias ilegal bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 triliun.
Baca Selengkapnya