ARTICLE AD BOX

MANADO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya memberikan tanggapan terhadap upaya advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado terkait pengambilalihan aset tanah di Kelurahan Karangria, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Staf Khusus Bupati Bolmong, Ismail Dahab, menyayangkan upaya advokasi dari LBH karena tanpa mengetahui secara jelas dasar hukum, kronologi pengambilalihan lahan milik Pemkab itu. Apalagi, ada unsur tendensi dan provokasi yang justru bisa mengakibatkan timbul salah persepsi.
“Kita tentu setuju bahwa membela rakyat apalagi yang tergusur adalah keharusan. Tapi tidak dengan cara yang membabi buta, apalagi jika hanya untuk mencitrakan diri sebagai pembela wong cilik,” kata Ismail, Selasa (17/6).
Ismail menegaskan bahwa lahan yang menjadi polemik tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Bolmong dan telah bersertifikat resmi sejak lama serta sudah tercatat sebagai aset daerah.
Menurut Ismail, langkah Pemkab Bolmong memanfaatkan kembali aset tersebut disebut sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah ik...