ARTICLE AD BOX

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kerja sama mineral kritis dengan Amerika Serikat (AS) hanya akan berbentuk produk olahan mineral mentah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyampaikan Trump hanya menyebut penghapusan hambatan perdagangan berkaitan dengan komoditas hasil industri.
"Di situ tuh yang maksudnya adalah industrial commodities. Kalimatnya itu industrial commodities," katanya saat ditemui di Djakarta Theater, Kamis (23/7).
Adapun Indonesia telah memberlakukan larangan ekspor bijih (ore) nikel sejak Juli 2023 sesuai dengan amanat UU Minerba, sementara larangan ekspor konsentrat tembaga dimulai 1 Januari 2025.
Dengan begitu, Dadan menegaskan pemerintah tidak akan melanggar aturan dengan mengekspor kembali mineral mentah ke AS.
"Kita kan punya undang-undang. Kalau untuk export ore segala macam kan udah enggak ada. Jadi yang dikerjasamakannya itu nanti adalah untuk ekspor yang hasil dari industri. Bukan untuk yang ore," tegas Dadan.
