Pemda DIY Surati KPK soal Status Hukum Stadion Mandala Krida, Bisa Direnov 2026?

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Pandangan Jogja/Resti DamayantiKepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta kejelasan hukum terkait Stadion Mandala Krida yang hingga kini belum bisa direnovasi.

Meski kebutuhan renovasi dinilai mendesak, status Stadion Mandala Krida masih menjadi objek penghitungan kerugian negara.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi, dalam Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 di DPRD DIY.

Suci menjelaskan, Disdikpora telah mengirim surat kepada KPK sejak Agustus 2023 untuk menanyakan status hukum stadion. KPK membalas surat tersebut pada Januari 2024 dengan penjelasan bahwa renovasi baru dapat dilanjutkan jika sudah dilakukan penandatanganan berita acara Mutual Check (MC) 0.

“Kita bersurat ke KPK terkait dengan apakah Mandala Krida ini sudah bisa diotak-atik atau belum,” ujar Suci ditemui Pandangan Jogja, Rabu (13/8).

 Pandangan Jogja/Arif UTStadion Mandala Krida Yogyakarta. Foto: Pandangan Jogja/Arif UT

Namun, ketentuan MC-0 menimbulkan persoalan baru. Pemda DIY mengaku belum memahami sepenuhnya mekanisme penyusunan MC-0, termasuk teknis pemisahan aset lama dan aset baru.

“Karena saat ini Mandala Krida ini masih bersatu sebagai objek penghitungan kerugian negara. Artinya kalau misalnya mau bangun ya harus dihitung dulu yang dulu, nilai as...

Baca Selengkapnya