ARTICLE AD BOX

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap saat ini OJK sedang mengkaji kemungkinan mengenai akan adanya universal banking. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk membuat pasar modal semakin maju.
Universal banking merupakan sistem perbankan, yakni suatu bank dapat menyediakan berbagai macam produk keuangan, mulai dari layanan komersial (tabungan, kredit), investasi (underwriting, trading, sekuritas, dan lainnya), serta layanan nonbank (asuransi, dana pensiun, dan lainnya).
Saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, mengatur bahwa kegiatan bank hanya boleh mencakup menghimpun dana (tabungan, giro, deposito), menyalurkan kredit, dan menyediakan jasa lalu lintas pembayaran. Layanan nonbank seperti asuransi, sekuritas, manajemen investasi tidak boleh langsung dilakukan oleh bank, harus melalui anak perusahaan atau kerja sama dengan entitas berizin khusus.
“Nanti boleh ngobrol sama Pak Dian (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK) mengenai apa yang dilakukan di sektor perbankan untuk memajukan pasar modal, termasuk yang sangat menarik, pengkajian yang sedang beliau lakukan terkait dengan kemungkinan universa...