ARTICLE AD BOX

Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce atau marketplace untuk memotong pajak dari pendapatan para penjual. Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku toko online.
“Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli kepada wartawan, dikutip Kamis (26/6).
Menurut Rosmauli, saat ini ketentuan tersebut masih dalam tahap penyusunan akhir. Pemerintah akan menyampaikan isi aturan secara terbuka setelah resmi diterbitkan.
“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya,” ujarnya.
Mengutip Reuters, kebijakan ini ditargetkan dapat diumumkan paling cepat bulan depan. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan tersebut juga dirancang agar menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko fisik dan penjual di platform digital.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada berbagai pemain besar e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Meski begitu, ini bukan kali pertama pemerintah mencoba ske...