Pecatan Polisi di Palembang Kedapatan Bawa Senpi Rakitan dan Sabu

8 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggagalkan aksi empat pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu. Salah satu dari mereka diketahui merupakan mantan anggota polisi yang telah dipecat.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, usai petugas menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok dari kelompok tersebut. Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (mantan polisi), TP, RP, dan RG – seluruhnya berasal dari Kota Pagaralam.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir peluru aktif, dan beberapa paket sabu yang diduga siap edar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.

“Ini hasil respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami masih mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan senjata api ilegal dan peredaran narkoba,” kata Kombes Nandang dalam pernyataan resminya, Senin (21/7/2025).

Keempat tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Nandang menambahkan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan di balik kepemilikan senjata dan sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus berkembang,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya