ARTICLE AD BOX

DPR RI menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota. Di antaranya RUU Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Sulawesi Utara (Sulut).
Keputusan ini diambil saat Rapat Paripurna ke-25 DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (24/7).
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna. Seluruh peserta pun setuju.
Adapun 10 undang-undang baru mengenai kabupaten/kota itu mencakup:
Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, dari Provinsi Gorontalo.
Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, dari Provinsi Sulawesi Utara.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menjelaskan bahwa UU baru ini merupakan langkah bertahap agar seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki UU terkait pembentukannya masing-masing, tanpa digabung dengan UU lain.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi hingga kabupaten dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.
"Diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat," kata Rifqinizamy.