ARTICLE AD BOX

Pajak memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah. Bagi Provinsi DKI Jakarta, pajak bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan fondasi utama dalam membangun kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Berbagai sektor pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga perlindungan sosial, tidak lepas dari kontribusi pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Sumber Pendapatan Asli Daerah
Sebagian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta berasal dari sektor perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut berbagai jenis pajak daerah. Di Jakarta, jenis pajak tersebut antara lain:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Rokok
Pajak Reklame
Pajak Alat Berat
Pajak Air Tanah
Dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2024, total target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 72,44 triliun, dengan kontribusi dari pajak daerah mencapai Rp 52,39 triliun yang lebih dari 70 persen dari total pendapatan.
Membiayai Infrastruktur Perkotaan
Dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur strategis, antara lain:
Pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, dan flyover untuk mengurangi kemacetan
Pengembangan tr...