Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Milik Kemenag di Natar Jadi Tersangka

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 IstimewaTersangka kasus korupsi penertiban hak atas tanah Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Natar. | Foto: Istimewa

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung kembali mengamankan satu orang tersangka korupsi penertiban hak atas tanah Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Natar. Tersangka itu bernama Thio Stefanus, warga Bandar Lampung yang berperan sebagai pembeli tanah. Kasidik Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan penyidik menahan tersangka usai dilakukan pemeriksaan pada 30 Juni 2025. "TSS berperan sebagai pemodal yang membeli tanah tersebut, saat dibeli nilainya Rp. 700 juta," katanya. Lanjut Rudy, tersangka membeli tanah tersebut dari pelaku lainnya AF yang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun, tersangka juga mengetahui bahwa tanah itu hasil manipulasi dari para tersangka yang sudah lebih dulu ditahan. "Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi dan masih mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian, dan menemukan tersangka lainnya" katanya. Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, inisial LKM menjadi tersangka kasus korupsi penertiban hak atas tanah Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Natar, Rabu (25/6). Tak hanya mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) inisial TRS juga turut dijadikan tersangka. Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan keduanya ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan seluas 1,7 hektar. "Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan LKM dan TRS sebagai tersangka," katanya. Armen menjelaskan kasus itu bermula adanya laporan pengaduan masy...

Baca Selengkapnya