OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Investasi Kripto

13 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraIlustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia, salah satunya untuk investasi kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan penerbitan pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan aset keuangan digital mengenai keamanan siber.

Dengan demikian, OJK bisa memastikan penguatan integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang semakin dinamis.

“Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis," kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (13/8).

Menurut Hasan pedoman ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture. “Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan," imbuhnya.

Hasan menjelaskan selain memperkuat pelindungan konsumen, pedoman ini juga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di pasar global.

Dia berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Lma fokus utama dalam pedoman perdagangan AKD

Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto B...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya