ARTICLE AD BOX

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa asuransi kesehatan rentan mengalami fraud. Hal ini juga terjadi di negara maju maupun negara berkembang, seperti Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, potensi fraud asuransi kesehatan di Indonesia diperkirakan sebesar 5 persen dari total klaim.
"Data yang kami monitor di negara-negara lain, itu 5-10 persen dari klaim untuk asuransi kesehatan itu adalah fraud. Di Amerika sendiri itu 5-10 persen itu sekitar USD 10 miliar," ujar Ogi saat Forum Group Discussion dengan media di Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (12/6).
"Nah, di negara-negara berkembang itu lebih tinggi lagi, 6-12 persen. Indonesia kami perkirakan itu 5 persen dari total klaim-nya itu sebenarnya fraud," lanjutnya.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), total pembayaran klaim kesehatan mencapai Rp 5,83 triliun pada kuartal I 2025. Nilai ini turun 2,2 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 5,96 triliun.
Ogi mengatakan, fraud itu terjadi karena adanya penyalahgunaan tindakan atau dokumen palsu. "Artinya dia tidak terjadi tindakan itu atau dia menggunakan dokumen palsu," kata Ogi.
Dia menjelaskan, kondisi-kondisi tersebut menjadi perhatian OJK. Saat ini, OJK juga terus memperbaiki ekosistem di sektor kesehatan, mulai dari pemberi layanan di rumah sakit, perusahaan asuransi, hingga perilaku konsumen. Salah satunya denga...