Anggota Polisi Medan yang Palak Pengendara Motor Rp 100 Ribu Dihukum Guling-Guling di Aspal

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Oknum polisi lalu lintas (Polantas) berinisial Aiptu RH dijatuhi sanksi hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, karena melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu terhadap...
Baca Selengkapnya