Nikita Mirzani Protes Rekeningnya Dibongkar di Persidangan, Ini Kata Pakar Hukum

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Terdakwa Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Agus ApriyantoTerdakwa Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Artis Nikita Mirzani mengungkapkan kekesalannya setelah data mutasi rekening pribadinya dibuka dalam persidangan. Ia hadir sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8), dengan menghadirkan saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus pakar hukum perbankan, Yunus Husein, menegaskan, bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum. Apalagi jika nasabah menjadi terdakwa kasus dugaan TPPU.

Yunus menjelaskan, Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana. Bank juga diberikan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.

"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," terang Yunus, di Jakarta, Sabtu (16/8).

Lebih lanjut, Yunus juga menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.

Kerahasiaan Bank Gu...

Baca Selengkapnya