ARTICLE AD BOX

Seorang pria bernama Emil Sugiharto (37) ditangkap polisi karena mengambil motor warga secara paksa dengan mengaku debt collector dari leasing dan anggota polisi unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (1/6).
"Telah mengamankan satu orang pelaku dengan modus debt collector dari FIF group dan mengaku anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gustiyana, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (5/6).
Gustiyana menjelaskan, kasus bermula ketika pelaku yang berjumlah tiga orang mendatangi kediaman korban pada Jumat (29/5). Pelaku kemudian mengambil motor korban dengan mengaku dari pihak leasing dan anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.
"Kendaraan tersebut kemudian dibawa dengan menyertakan surat berita acara penyelesaian FIF group palsu," ucap dia.

Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi dan dilakukan penyelidikan. Seorang pelaku yakni Emil berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya masih buron.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti motor yang dipakai oleh pelaku saat beraksi hingga ponsel. Sementara, motor korban yang hilang belum diketahui keberadaannya.
"Kini, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku atas nama DT dan D alias A dan kendaraan Honda Scoopy yang ditarik," ujar dia.