Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi Lahan Milik Kemenag

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Sinta Yuliana/Lampung GehMantan Kepala BPN Kabupaten Lampung, inisial LKM tersangka kasus korupsi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, inisial LKM menjadi tersangka kasus korupsi penertiban hak atas tanah Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Natar, Rabu (25/6).

Tak hanya mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) inisial TRS juga turut dijadikan tersangka.

 Sinta Yuliana/Lampung GehAsisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan keduanya ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan seluas 1,7 hektar.

"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan LKM dan TRS sebagai tersangka," katanya.

Armen menjelaskan kasus itu bermula adanya laporan pengaduan masyarakat terkait lahan yang dimiliki Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada orang lain atau perorangan.

Atas dasar laporan itu, tim penyidik melakukan pendalaman dan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut.

"Modus operandi tersangka LKM, karena jabatan yang dimilki olehnya memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas lahan yang miliki oleh Kementerian Agama berdasarkan SHP No. 12/NT/1982, padahal diketahui atau patut diduga bahwa bukti-bukti kepemilika...

Baca Selengkapnya