ARTICLE AD BOX

Ni Nyoman Reja, nenek berusia 93 tahun, dituntut 1 bulan 4 hari dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7).
JPU meyakini Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya terbukti bersalah secara bersama-sama memalsukan silsilah keluarga demi warisan. Perbuatan mereka melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ni Nyoman Reja dengan pidana penjara selama 1 bulan 4 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata JPU Dewa Anom Rai kepada Majelis Hakim di PN Denpasar.
Ni Nyoman Reja dituntut hukuman 1 bulan 4 hari bersama terdakwa I Ketut Senta (78). Sementara itu, 15 terdakwa lainnya I Made Dharma (64) dituntut 3 tahun penjara, terdakwa I Ketut Sukadana dan terdakwa I Made Nelson dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
