Nasib Pengamen di Tengah Polemik Royalti Musik, Wajib Bayar?

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Photo Smoothies/ShutterstockIlustrasi bermain gitar. Foto: Photo Smoothies/Shutterstock

Aturan terkait pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta kini menjadi polemik yang terus menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak pun sempat mengaku was-was untuk memutar hingga menyanyikan lagu imbas adanya kewajiban royalti tersebut.

Aturan pembayaran royalti itu kini memang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh sejumlah musisi Indonesia. Mereka meminta kepastian yang tegas ihwal pembayaran royalti atas karyanya yang dibawakan oleh orang lain.

Dalam sidang lanjutan gugatan uji materi UU Hak Cipta pada Kamis (7/8), Hakim MK Guntur Hamzah turut menyoroti pelaksanaan aturan tersebut terhadap para pengamen jalanan dan di sejumlah warung pinggir jalan.

Dalam kesempatan itu, Hakim Guntur menyinggung terkait imbalan yang wajar kepada para pemegang hak cipta dalam pembayaran royalti terkait kegiatan yang bersifat komersial.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah berbincang saat menghadiri sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOHakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah berbincang saat menghadiri sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

"Nah, bagaimana dengan misalnya warung-warung di pinggir jalan, ada enggak, batas bawah yang bisa dikenakan, gitu? Seperti kemarin, ada saksi di sini a...

Baca Selengkapnya