4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok. TNI ADKepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Foto: Dok. TNI AD

Empat orang prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo (23), prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT. Diduga Prada Lucky tewas dianiaya seniornya.

“Dari 20 orang terperiksa, itu saat ini sudah ditentukan penetapan 4 tersangka,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana kepada kumparan, Sabtu (9/8).

Empat tersangka tersebut adalah empat orang yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan. Mereka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

Mereka ditahan di Ruang Sel Tahanan Subdenpom IX/1-1 Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Wahyu, masih ada 16 orang yang akan diperiksa. TNI AD tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“16 orang masih dilaksanakan pemeriksaan secara mendalam lagi, ya, dan apabila kemungkinan nanti ada keterlibatan, ya bisa saja ada penambahan tersangka baru,” ucap Wahyu.

Wahyu membenarkan bahwa empat orang tersangka itu adalah senior Prada Lucky di tempatnya bertugas.

“Iya,” singkat Wahyu.

Namun, Wahyu belum menjelaskan kronologi maupun pasal yang dikenakan kepada empat orang tersangka ini.

“Nanti dari pemeriksaan sebagai tersangka, bisa ditentukan pasalnya apa,” jelasnya.

Prada Lucky Namo sendiri mengembuskan napas terakhirnya di ICU RSUD Aeramo sekitar pukul 11.23 WITA. Ia meninggal usai dirawat intensif selama empat hari.

Mirisnya, Prada Lucky baru saja dilantik sebagai prajurit TNI dan baru berdinas selama 2 bulan. Saat ini, kasus ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende.

Baca Selengkapnya