ARTICLE AD BOX

Pemerintah memastikan kebijakan deregulasi impor yang akan diterapkan tidak akan berdampak pada penerimaan negara. Kebijakan ini murni ditujukan untuk memangkas hambatan birokrasi, tanpa mengubah ketentuan tarif atau bea masuk yang berlaku.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi tahap pertama ini hanya menyederhanakan proses perizinan terhadap 482 barang dari 10 jenis komoditas impor.
“Terkait penerimaan negara, ini kan kebijakannya yang kita tangani masalah birokrasi, perizinan, kita tidak mengumumkan tarif bea masuk,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).
Kata Airlangga, fokus utama dilakukannya deregulasi terhadap 10 komoditas untuk mengatasi hambatan non-tarif atau non-tariff measures (NTMs) yang selama ini memperlambat arus barang.
Dilanjut Airlangga, seluruh ketentuan terkait bea masuk tetap mengacu pada skema yang berlaku selama ini. Artinya, tidak ada perubahan pada pungutan negara dari sisi kepabeanan.
“Sehingga tidak ada akibat ke penerimaan negara. Akibatnya hanya terkait penanganan biaya tinggi dan percepatan proses,” lanjut dia.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melonggarkan impor 10 komoditas. Keputusan tersebut merupakan tind...