MUI soal Warga Tewas Nonton Sound Horeg di Lumajang: Membawa Kerusakan, Haram

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Sanusi Tambunan saat ditemui di Pullman Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).  Foto: Nasywa Athifah/kumparanSekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Sanusi Tambunan saat ditemui di Pullman Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Sanusi Tambunan, mengatakan bahwa penggunaan sound system berdaya tinggi seperti sound horeg yang membawa dampak kerusakan atau mafsadat, maka hukumnya haram.

Hal ini disampaikan Amirsyah merespons insiden meninggalnya seorang warga saat menyaksikan karnaval sound horeg di Lumajang, Jawa Timur.

“Mau sound horeg, mau sound festival. Nama diubah, mau macam-macam. Kalau substansi membisingkan suara, memecahkan gendang telinga, itu artinya membawa mafsadat. Kalau membawa mafsadat, hukumnya haram,” ujar Amirsyah saat ditemui di Pullman Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).

“Mafsadat itu kerusakan. Kalau tidak membawa mafsadat, dengan suara yang terukur, dengan suara yang indah, dengan suara yang untuk membawa manfaat, ya boleh. Tapi kalau memecahkan gendang telinga gimana,” lanjutnya.

Ia menekankan pentingnya literasi kepada masyarakat soal dampak penggunaan sound horeg. Menurutnya, pendekatan edukatif harus digalakkan.

“Di sinilah butuhnya satu, literasi. Literasi itu artinya ada 4M. Membaca, menulis, memahami, mengimplementasikan. Mari kita ajak masyarakat, memperkuat literasi,” katanya.

Amirsyah menyarankan agar penggunaan sound horeg, baik untuk keperluan hiburan maupun budaya, perlu diatur secara ketat demi keselamatan bersama.

“Soal sound horeg, atau sound system, atau

Baca Selengkapnya