ARTICLE AD BOX

Polemik dugaan ajaran menyimpang Putri Yeni alias “Umi Cinta” di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, masih berlanjut. Meski warga mendesak penutupan total, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi belum mengambil keputusan akhir.
Ketua MUI Kota Bekasi, Drs. KH. Saifuddin Siroj, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum memutuskan status kegiatan tersebut.
“Indikasi-indikasi yang dikategorikan sesat itu sudah kita pegang. Tapi kami belum mendapatkan bukti yang valid, baru sebatas penyampaian warga,” ujarnya usai rapat koordinasi tertutup, Rabu (13/8).
Saifuddin menyebut, kriteria ajaran sesat antara lain menambah atau mengurangi ajaran pokok Islam, mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, atau mengubah isi Al-Qur’an.
“Kalau terbukti, itu jelas sesat. Tapi harus ada pembuktian yang kuat,” tegasnya.
MUI bersama Kesbangpol Kota Bekasi dan Kemenag akan memanggil Putri untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan dijadwalkan besok oleh camat setempat.
“Besok kita simpulkan. Apakah pengajian dilanjutkan atau ditutup, itu tergantung hasil pendalaman,” kata Saifuddin.

Aksi Warga Memuncak
Minggu (10/8) lalu, ratusan warga mendatangi rumah Putri saat pengajian berlangsung. Spanduk penolakan bertanda tangan warga terpasang di gerbang, berisi tuntutan penutupan total.
Dugaan penyimpangan mencuat setelah mantan anggotanya membongkar praktik di dalam kelompok, ter...