MUI Gelar Konsinyering Tertutup RUU Haji, Bahas Antrean Jemaah-Biaya Haji

1 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (9/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTOJamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (9/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konsinyering tertutup membahas Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Pelaksana Haji (BP Haji), Kamis (19/6) di Kantor MUI, Jakarta Pusat.

Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) MUI, Deding Ishak menjelaskan, dalam konsinyering akan membahas sejumlah topik, termasuk antrean jemaah yang mengular dan pelaksanaan haji furoda

"Jadi ini konsinyering kedua ya. Jadi memang Majelis Ulama Indonesia Pusat ini melalui arahan Pak Ketum dan Pak Sekjen dan Ketua Bidang Hukum bahwa kita ingin berperan dalam konteks Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah kemudian Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang memang ada dinamikanya terkait dengan satu umpamanya soal kelembagaan," ujar Deding.

Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) MUI, Deding Ishak di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Foto: Zamachsyari/kumparanKetua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) MUI, Deding Ishak di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menurut Deding, tahun 2025 menjadi tahun terakhir penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama sebelum beralih ke BP Haji yang kini telah terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden dan dipimpin oleh Gus Irfan Hasyim bersama ...

Baca Selengkapnya