Modus Jaringan Internasional Edarkan Sabu Secara Online: Drop di Titik Tertentu

2 hari yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Sejumlah tersangka Jaringan Narkoba Jenis Sabu Seberat 516 kilogram di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanSejumlah tersangka Jaringan Narkoba Jenis Sabu Seberat 516 kilogram di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya mengungkap modus 7 anggota jaringan sindikat internasional dalam mengedarkan sabu lewat e-commerce. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sekitar setengah ton sabu yang nilainya mencapai 516 miliar rupiah.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ahmad David mengatakan, pelaku menggunakan modus kamuflase agar transaksi tak terdeteksi. Pelaku dan pembeli menentukan satu titik drop point tempat sabu.

"Kemudian juga rekan-rekan sekalian sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel," kata David di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8).

David menuturkan, pelaku menggunakan jasa pengiriman dengan sistem tempel. Sabu itu kemudian ditaruh di satu titik yang disepakati pelaku dan pembeli.

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jaringan Internasional 516 kg Sabu di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanKonferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jaringan Internasional 516 kg Sabu di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

"Ini yang siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce atau online serta menggunakan jasa angkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

“Kami sela...

Baca Selengkapnya