ARTICLE AD BOX

Seorang kakek berinisial AG (49), warga Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas (Mura), Sumsel tak berkutik saat ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua bocah perempuan tetangganya yang masih berusia 6 tahun. Aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan perlakuan pelaku kepada orang tua mereka.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah pelaku. Menurut Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, pelaku AG mengakui perbuatannya lantaran sudah hampir lima tahun tidak melakukan hubungan badan karena kondisi istrinya yang sakit.
“Pelaku sudah hampir lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit,” terang Iptu Ryan, Jumat (27/6/2025).
Awalnya, pelaku AG yang baru bangun tidur keluar dari kamar hanya mengenakan handuk. Saat itu, ia melihat cucunya, C, sedang bermain bersama dua korban, A dan L. Tanpa disangka, nafsu bejat AG muncul. Ia tiba-tiba menarik tangan korban A dan melakukan perbuatan cabul saat duduk di kursi.

Tak sampai di situ, pelaku kemudian mengajak cucunya dan kedua korban untuk mandi bersama. Di kamar mandi, AG kembali melancarkan aksinya, kali ini menyasar korban L.
Setelah kejadian tersebut, kedua korban memberanikan diri menceritakan apa yang mereka alami kepada orang tua. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melaporkan A...