Menyoal Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

2 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
 PT. GAG NikelArea tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: PT. GAG Nikel

Menteri Energi dan Sumber Daya Minerba (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetop sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua.

Penghentian sementara ini bertujuan agar verifikasi lapangan atau pengecekan yang dilakukan oleh Tim Inspeksi Kementerian ESDM untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur lingkungan, bisa berjalan lancar.

Dia juga memastikan PT Gag yang merupakan perusahaan milik PT Antam (Persero) adalah satu-satunya perusahaan yang saat ini memiliki IUP tambang nikel di Raja Ampat.

“Kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba untuk status dari pada IUP PT Gag yang sekarang lagi mengelola. Itu kan cuma satu ya. Itu kami untuk sementara kita hentikan operasinya,” kata Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat pada Kamis (⅚).

Bahlil mengungkap, selain PT Gag, sebelumnya ada perusahaan yang juga memiliki IUP namun sudah tidak beroperasi sejak 2024 awal. Meski, Bahlil tidak menyebutkan identitas perusahaan tersebut.

Bahlil menjelaskan, IUP produksi PT Gag dikeluarkan sejak tahun 2017 dan mulai beroperasi tahun 2018. Perusahaan juga telah memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurut pengamatannya, beberapa gambar terkait tambang di kepulauan Raja Ampat yang beredar di media bukanlah Pulau Gag, melainkan Pulau Piaynemo.

“Pulau Piaynemo dengan PT Gag itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km dan di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus melindungi. Tapi, luas wilayah pulau-pulau Raja Ampat itu ada sampai dengan Maluku Utara,” ujar Bahlil.

“Jadi, wilayah Kabupaten Raja Ampat itu banyak hutan konservasi, banyak pulau-pulau yang untuk pariwi...

Baca Selengkapnya