Menteri Imipas: Paspor Jurist Tan Sudah Dicabut Sejak 4 Agustus

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. Menpan RBMantan Staf Khusus Mendibudristek, Jurist Tan. Foto: Dok. Menpan RB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyebut sudah mencabut paspor milik eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Pencabutan paspor Jurist Tan sudah dilakukan sejak 4 Agustus 2025.

"Sudah kita cabut, kita cabut dari 4 Agustus," kata Agus singkat usai menghadiri Baksos Kementerian Imipas di Kabupaten Karawang, Selasa (12/8).

Jurist Tan adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Dia menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan Kejaksaan Agung karena berada di luar negeri

Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tahun anggaran 2020-2022.

Selain Jurist Tan, terdapat tiga orang lain yang ditetapkan tersangka. Mereka yaitu mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Belum ada keterangan dari Jurist Tan mengenai status tersangkanya maupun pencabutan paspor tersebut.

Baca Selengkapnya