ARTICLE AD BOX

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membuka kemungkinan mengajukan Undang-Undang Kawasan Industri kepada parlemen.
Agus menuturkan, saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dipimpinnya tidak memiliki banyak aturan sektoral seperti kementerian teknis lain, misalnya Kementerian Pertanian dengan aturan sektoral soal pertanian.
Selain itu, saat ini Kemenperin dan DPR RI juga tengah berkomunikasi dalam penggodokan revisi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri. Sehingga, bersamaan dengan ini, Agus melihat adanya kemungkinan Kemenperin bisa mendorong adanya UU Kawasan Industri.
Ungkapan ini juga merespons usulan Ketua Umum Terpilih Himpunan Kawasan Industri (HKI), Akhmad Maruf soal pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) kawasan industri.
“Kalau ada kepentingan bagi kita untuk memperkuat status kawasan industri, maka silakan kita bahas bersama-sama undang-undang kawasan industri. Why not? Daripada Perpres, silakan undang-undang kawasan industri,” kata Agus dalam penutupan Musyawarah Nasional (Munas) HKI 2025, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (8/6).
Hanya saja sebelum itu, Agus meminta Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi untuk merekap ulang kuantitas kontribusi HKI dalam terhadap perekonomian nasional.
Meskipun di sisi lain dia juga yakin, HKI t...