Menkum Supratman: Pemberian Abolisi Tom Lembong demi Keadilan dan Rekonsiliasi

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan hukum jelang HUT ke-80 kemerdekaan Indonesia. Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti (pengampunan) kepada 1.178 terpidana lainnya.

Dari ribuan terpidana yang mendapat amnesti, terdapat sosok Sekjen PDIP 2014-2025 Hasto Kristiyanto, Yulianus Paonganan alias Ongen, dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Ketiga terpidana yang mendapat amnesti, serta Tom Lembong yang mendapat abolisi, selama ini dikenal sebagai figur yang menjadi ‘lawan politik’ Presiden ke-7 RI, Jokowi. Namun di era Prabowo, mereka dibebaskan.

Apa alasan Prabowo membebaskan mereka? Apakah Prabowo ingin mengoreksi penegakan hukum di era Jokowi? Simak dalam wawancara kumparan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berikut ini:

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA

Apa dasar hukum pemerintah memberikan amnesti dan abolisi kepada ribuan terpidana, serta bagaimana prosedurnya?

Dasar hukum pemberian amnesti kepada 1178 orang terpidana/narapidana dan abolisi kepada 1 orang.

a. Dasar hukum pemberian amnesti berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 19...

Baca Selengkapnya