ARTICLE AD BOX

Berkaitan dengan kembali maraknya truk Over Dimension and Over Loading (ODOL), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut bahwa payung hukum mengenai larangan truk ODOL sudah diatur sejak 2009.
“Peraturan mengenai overload dan over dimension sudah ada sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi bukan sesuatu yang baru, ini sudah berlaku selama 16 tahun,” ucap Dudy mengutip keterangan resminya belum lama ini.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa peta penanganan persoalan truk ODOL telah disepakati bersama oleh sejumlah pemangku kepentingan sejak 2017, dengan target implementasi penuh pada 2023. Namun, implementasinya tertunda karena permintaan dari pelaku industri.
“Dari 2017 sampai 2023 itu enam tahun. Jadi sudah ada kesepakatan, tapi kemudian terjadi penundaan dan akhirnya tidak dijalankan,” katanya.
Oleh karena itu, Dudy menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menegakkan aturan yang sudah ada, bukan melahirkan regulasi baru. Hal tersebut meliputi undang-undang, peraturan, hingga pelaksanaannya.
“Semakin lama kita tunda, semakin besar peluang terjadinya kecelakaan. Dan itu berisiko menimbulkan korban jiwa,” tegas Dudy.